Brigadir Rizka yang Bunuh Suami Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tak Terima

Wait 5 sec.

JPNN.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap Brigadir Rizka Sintiani.