DJP Targetkan Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026, Regulasi Rampung

Wait 5 sec.

Ilustrasi Belanja Online. Foto: ShutterstockDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menargetkan implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace dapat berjalan Juli tahun ini. Menurutnya, regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut telah siap dan kini tinggal mematangkan koordinasi dengan pelaku industri agar proses implementasi berlangsung lancar.“Insyaallah lah (tahun ini). Kalau regulasinya kan sudah siap, Pak Menteri juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kita nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi lah sekali dulu, supaya mereka siap,” ujar Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6).Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.Saat ditanya mengenai target waktu pelaksanaan, Bimo menyebut pemerintah menginginkan kebijakan itu mulai berjalan pada Juli. “Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” katanya.Kebijakan pemungutan pajak marketplace sebelumnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.Melalui skema itu, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.Bimo mengatakan platform-platform besar dinilai telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak. Menurut dia, mekanisme serupa juga telah diterapkan terhadap sejumlah perusahaan digital luar negeri.“Marketplace dari yang luar negeri yang sudah kita tetapkan 261. Yang bangsa kayak Netflix, Spotify, Google Play, Disney dan segala macam. Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli,” ujarnya.Menurut Bimo, pelaku marketplace domestik seharusnya relatif lebih siap menjalankan kebijakan tersebut karena sistem administrasi dan transaksi mereka sudah mapan.“Harusnya mereka lebih siap juga. Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” katanya.Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanDJP Tetap Kejar Target Penerimaan PajakDi tengah rencana implementasi pajak marketplace, DJP juga tetap berupaya mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Bimo menyebut capaian pertumbuhan penerimaan hingga Mei masih berada di atas 22 persen.Menurut dia, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, rata-rata pertumbuhan penerimaan hingga akhir tahun diperkirakan berada di kisaran 20,6 persen. Meski demikian, DJP tetap berupaya mencapai target pertumbuhan penerimaan sebesar 23 persen.“Jadi ya kalau kami dari Direktur Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai 23 persen, semoga, mudah-mudahan bisa,” ujarnya.Saat ditanya mengenai optimisme pencapaian target tersebut, Bimo menjawab singkat, “Insya Allah, insya Allah.”Tax Amnesty Tidak Akan Diutak-atikDalam kesempatan yang sama, Bimo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali pemeriksaan terhadap peserta program Tax Amnesty terkait harta yang belum diungkapkan.“Gak ada, Tax Amnesty gak boleh diutak-atik,” katanya.Ia menambahkan bahwa sikap pemerintah terkait isu tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Keuangan sehingga tidak ada perubahan kebijakan.Wajib Pajak Non-Efektif Kembali DiaktifkanSelain itu, DJP juga mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif namun kini kembali aktif. Kondisi tersebut banyak ditemukan pada perusahaan yang sempat tidak memiliki aktivitas usaha, tetapi kemudian kembali menjalankan kegiatan bisnis.Bimo menjelaskan status non-efektif dapat terjadi pada berbagai jenis badan usaha, termasuk joint operation (JO) yang tidak lagi memiliki proyek. Ketika aktivitas usaha kembali berjalan dan transaksi mulai terdeteksi dalam sistem, DJP melakukan pembinaan dan pemanggilan agar kewajiban perpajakan dipenuhi.Menurut dia, pemanfaatan sistem data dan pengawasan berbasis teknologi memungkinkan DJP mendeteksi aktivitas transaksi dari berbagai sumber.“Belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi,” ujar Bimo.Total ada 24.672 wajib pajak dormant yang telah diaktifkan. DJP mencatat hingga 31 Mei 2026, penerimaan dari wajib pajak dormant mencapai Rp 20,63 triliun.