JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.