Presiden RI: Bulan Depan Negara Terima Tambahan Rp49 Triliun

Wait 5 sec.

Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengalihan denda administratif di bidang kehutanan serta hasil pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan non-PBB senilai Rp6,84 triliun.Selain itu, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Penambahan pendapatan sebesar Rp49 triliun yang akan diterima negara pada bulan depan diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan dan memperkuat fiskal nasional. Langkah-langkah penertiban kawasan hutan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel.