Dukun Cabul di Pati Ngaku Baru Satu Kali Beraksi

Wait 5 sec.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan keterangan pers kasus dukun cabul di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Foto: kumparanKasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan dukun cabul berinisial AS mengaku baru satu kali melakukan aksinya. AS menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura dapat memberikan keturunan melalui ritual.Korban AS ialah seorang ibu rumah tangga yang masih kerabat istrinya. Ia teperdaya oleh ucapan AS karena sudah 13 tahun menikah belum memiliki anak."Kalau dari keterangan (tersangka), ini baru pertama kali yang terkait seperti ini, karena pekerjaan yang bersangkutan dalam hal ini pelaku, yakni dukun pijat," beber Dika saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).AS nekat melancarkan aksinya usai mendengar cerita dari istrinya bahwa korban sering curhat belum punya anak. Dari situ ia membangun cerita bahwa mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bernama Mbah Sowi, bahwa dia bisa memberikan anak dengan cara menyetubuhi korban.Untuk melancarkan aksinya, pelaku mensyaratkan ritual menyimpang yaitu hubungan intim bertiga dengan istrinya dan korban."Saat berhubungan badan, korban beserta juga dengan istri pelaku. Jadi bertiga melakukan hubungan badan bergantian dengan korban sampai akhirnya pas saat (mau) keluar baru dipindah ke korban," beber Dika.Dika mengatakan, kejadian persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah AS yang masih satu desa dengan korban. Dari persetubuhan itu, korban memang benar-benar bisa hamil.Kasus ini terungkap setelah suami korban curiga dengan perkataan AS. Pada Desember 2025, AS mengatakan kepada suami korban bahwa anaknya nanti akan mirip dengan AS."Nah, dari situ suami curiga dan akhirnya korban baru bercerita ke suaminya atas hal tersebut. Akhirnya suaminya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 10 Mei 2026," kata Dika.Atas perbuatannya, polisi menjerat AS dengan Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 tentang TPKS. AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.