Nadiem Jalani Operasi Usai Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Kondisinya Stabil

Wait 5 sec.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersandar di bahu istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOKuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bagaimana kondisi kliennya usai menjalani operasi pada Rabu (13/5) malam. Nadiem dioperasi tidak lama usai menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.Ari mengatakan kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu berangsur membaik dan masih dalam masa perawatan.“Iya benar operasinya sudah berjalan semalam, sekitar jam 12, saat ini masih dalam perawatan. Kondisinya sudah mulai stabil,” kata Ari, Kamis (14/5).Operasi Akibat Pendarahan dan InfeksiAri menjelaskan operasi dilakukan karena adanya pendarahan di dalam tubuh yang memicu infeksi.“Operasi kaitan ada pendarahan di dalamnya, terjadi infeksi. Operasi sekitar 1 jam, masa persiapan dan pascanya sekitar 5 jam-an,” ujarnya.Ia menambahkan masa pemulihan diperkirakan berlangsung selama tiga hingga empat minggu.“Pemulihannya perkiraan sekitar 3 sampai 4 minggu. Pemulihan bisa di rumah, dengan syarat steril dan higienis,” tutur Ari.Kuasa Hukum Kritik Tuntutan JaksaDi sisi lain, Ari menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Menurutnya, tim kuasa hukum telah memperkirakan jaksa akan mengajukan tuntutan tinggi.“Kita sudah menduga jaksa akan menuntut setinggi mungkin. Karena kami melihat dasarnya adalah emosi dan ambisi saja, sama sekali tidak melihat fakta-fakta persidangan,” kata Ari.Ia juga mempertanyakan peran jaksa dalam menegakkan hukum.“Saya melihat fungsi JPU menegakkan hukum dan keadilan kami pertanyakan,” ujarnya.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTONadiem Dituntut 18 Tahun PenjaraSebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar serta Rp 4,8 triliun yang dinilai sebagai harta tidak wajar.Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan, khususnya di wilayah 3T.Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,18 triliun.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim erbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOUsai sidang tuntutan, Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.“Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem, Rabu (13/5).