Ketika oposisi melemah, ruang sipil ikut menyempit: Bagaimana nasib demokrasi?

Wait 5 sec.

Lambang Partai Gerindra dan sejumlah partai politik lainnya. Yunus Nugraha/Shutterstock● Melemahnya oposisi menggerus mekanisme ‘checks and balances’.● Penyempitan ruang sipil mengancam kualitas demokrasi dan kebebasan berpendapat.● Sejarah Indonesia menunjukkan pola berulang kemunduran demokrasi dan oposisi.Perkembangan politik Indonesia kembali memunculkan kekhawatiran tentang kualitas demokrasi. Sejumlah peristiwa—mulai dari intimidasi terhadap aktivis pro-demokrasi hingga pelaporan hukum terhadap pihak yang menyampaikan kritik—menandai gejala menyempitnya ruang sipil.Namun, penyempitan ruang sipil ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan beriringan dengan melemahnya oposisi politik. Padahal, dalam sistem demokrasi, oposisi berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan, pengawas kebijakan pemerintah, sekaligus saluran alternatif aspirasi publik.Ketika oposisi melemah, mekanisme checks and balances ikut tergerus. Artinya, kemunduran demokrasi menjadi keniscayaan. Baca juga: Tipu daya populisme Prabowo: Memperkuat polarisasi, menghilangkan oposisi Oposisi penting bagi demokrasiDalam demokrasi, opisisi bukan sekadar “lawan politik” pemerintah. Keberadaan oposisi diperlukan agar kebijakan publik tetap diawasi dan kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu kelompok saja.Karena itu, kualitas demokrasi biasanya berkaitan erat dengan kuat lemahnya oposisi dan terbukanya ruang sipil. Ketika kedua elemen ini melemah secara bersamaan, kualitas demokrasi cenderung menurun.Gejala tersebut terlihat dalam politik Indonesia beberapa tahun terakhir. Pasca-Pemilu 2019, sebagian besar partai politik bergabung ke dalam pemerintahan. Koalisi besar membuat garis pembeda antara pemerintah dan oposisi semakin kabur.Di parlemen, kritik terhadap kebijakan pemerintah menjadi relatif terbatas karena mayoritas kekuatan politik berada dalam kubu yang sama. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sipil sering kali menjadi salah satu kekuatan utama yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.Namun secara bersamaan, ruang ekspresi kritis di masyarakat sipil juga menghadapi tekanan. Kritik publik kerap dibalas dengan serangan personal, delegitimasi media sosial, hingga ancaman pelaporan hukum. Sejumlah akademisi, aktivis, jurnalis, maupun pengamat juga menghadapi tekanan ketika menyampaikan pandangan yang dianggap berseberangan dengan kepentingan politik tertentu. Baca juga: ‘Kabinet Zaken’ atau politik transaksi? Mempertanyakan nasib demokrasi di era Prabowo-Gibran Sejarah menunjukkan polanyaSejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa melemahnya oposisi dan penyempitan ruang sipil kerap berjalan beriringan.Pada era Demokrasi Parlementer 1950-an, hubungan antara pemerintah dan oposisi berlangsung relatif cair, dan oposisi memainkan peran yang relatif kuat. Dua partai utama, Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Masyumi, berada pada kubu politik yang berbeda dan saling mengawasi.Memang, kabinet pada masa itu sering jatuh bangun sehingga pemerintahan kurang stabil. Namun, ruang perdebatan politik tetap terbuka dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan masih berjalan.Situasi berubah setelah Dekrit Presiden 1959 yang melahirkan Demokrasi Terpimpin. Pada periode tersebut, oposisi politik secara bertahap disingkirkan dan ruang kritik semakin dibatasi.Kondisi serupa kembali terjadi pada era Orde Baru. Rezim Suharto membangun sistem politik yang sangat terkonsentrasi melalui pengendalian partai politik, rekayasa pemilu, serta pembatasan kebebasan sipil.Sejumlah surat kabar yang kritis terhadap pemerintah diberedel pada tahun 1994 dan puluhan tokoh, termasuk Sutan Sjahrir, Mochtar Lubis, dan Hamka, dipenjarakan tanpa alasan jelas. Ini menjadi contoh nyata bagaimana negara menekan kekuatan oposisi dan suara kritis masyarakat.Meski demikian, sejarah mencatat bahwa oposisi dan masyarakat sipil tidak pernah sepenuhnya hilang. Gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, media independen, hingga kelompok prodemokrasi terus muncul dan menjadi bagian penting dalam mendorong Reformasi 1998. Baca juga: Ironi populisme era Jokowi dan Prabowo: Memperkuat elite, meminggirkan rakyat Tantangan demokrasi hari iniEra Reformasi membuka ruang demokrasi yang jauh lebih luas melalui pemilu yang lebih kompetitif, kebebasan pers dan menguatnya masyarakat sipil. Namun, sejak pertengahan 2000-an, demokrasi Indonesia menghadapi tantangan baru berupa pragmatisme politik dan menguatnya politik kartel.Partai-partai cenderung merapat ke pemerintah demi akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik. Akibatnya, oposisi menjadi semakin kecil dan kurang efektif menjalankan fungsi pemerintahan.Dalam situasi seperti ini, penyempitan ruang sipil jadi makin serius. Sebab, ketika oposisi melemah dan masyarakat sipil menghadapi tekanan secara bersamaan, demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar prosedur elektoral tanpa pengawasan yang kuat.Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu dimulai dari penghapusan pemilu atau pembubaran lembaga politik secara drastis. Situasi ini bisa juga terjadi karena adanya penyempitan ruang publik dan melemahnya oposisi. Karena itu, menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan memastikan pemilu tetap berlangsung. Demokrasi juga membutuhkan oposisi yang sehat, ruang sipil yang aman, serta kebebasan warga untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Baca juga: Peringatan darurat: Indonesia terancam koalisi gemuk, pemulihan hukum makin mendesak Israr tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.