Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Ternyata Jauh Lebih Besar

Wait 5 sec.

JPNN.com - Majelis Hakim menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, sebesar Rp 5,26 triliun.