BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan. Ia berharap jaksa dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif sehingga Nadiem dapat dibebaskan.“Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang,” ujar Ari kepada ANTARA.Ari juga mengungkapkan bahwa setelah menjalani sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan menjalani operasi medis pada sore hari terkait penyakit yang dideritanya.Menurut dia, sehari sebelumnya atau Selasa (12/5), Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan di rumah sakit, mulai dari pengecekan kondisi kesehatan hingga magnetic resonance imaging (MRI) sebagai persiapan operasi.Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.Jaksa menduga pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.Kasus tersebut juga menyeret sejumlah nama lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.Rincian kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.Jaksa mengaitkan dugaan tersebut dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)