Tak Cantumkan Objek Waris, Teddy Pardiana: Hanya Atur soal Penetapan

Wait 5 sec.

Rizky Febian dan Teddy Pardiana. Foto: kumparanTeddy Pardiana akan mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung terkait permohonan penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah yang dia ajukan. Dalam putusannnya, hakim menilai bahwa perkara tersebut harusnya didaftarkan dalam bentuk gugatan bukan permohonan.Lewat gugatan tersebut nantinya, pihak Teddy Pardiana juga diminta untuk mencantumkan objek waris. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya hanya mengajukan upaya permohonan penetapan ahli waris saja.Menurut Wati, pihaknya hanya meminta kepastian hukum untuk buah hati Teddy dan mendiang Lina, Bintang."Iya, itu saja sih. Hanya sebatas legalitas dan kepastian hukum bahwa Bintang sama Pak Teddy merupakan ahli waris dari almarhum Lina, itu saja," tutur Wati kepada kumparan."Jadi kami tidak mengarah atau menuntut kepada objek warisan," tambahnya.Pastikan Teddy Pardiana Tak Mengincar HartaSejumlah pihak menilai bahwa, lewat permohonan itu Teddy Pardiana mengincar harta peninggalan Lina. Wati lantas membantah anggapan tersebut. Menurut Wati, kliennya tidak pernah mengincar harta apa pun.Wati justru heran saat melihat pihak Rizky Febian selaku termohon justru meminta agar pihaknya mencantumkan objek waris dalam permohonan yang dia ajukan."Jadi kami minta ditetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhumah. Nah, justru ada beberapa eksepsi dari termohon ya, dari pihaknya Rizky Febian," ungkap Wati.Suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (10/2/2020). Foto: Ronny"Nah, kalau misalkan nanti perlu saya bisa ini juga sih apa eksepsinya bahwa dari mereka itu justru eksepsi itu lebih kenapa tidak ada objek perkaranya, itu kan," tambahnya.Suami almarhumah Lina, Teddy Pardiana, mencantumkan nama buah hati Sule sebagai termohon dalam permohonan penetapan ahli waris buah hatinya. Rizky Febian, Putri Delina, hingga adik-adiknya, serta ibunda Lina tercantum sebagai pihak termohon.Sule juga dipanggil oleh pihak pengadilan sebagai wali buah hatinya yang belum cukup umur. Dalam proses persidangan pihak Rizky mengajukan eksepsi. Eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim.Lina meninggal dunia pada 4 Januari 2020, di Rumah Sakit Al Islam, Bandung, Jawa Barat. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Sekelimus, Bandung, di hari yang sama.Sebelum meninggal dunia, Lina sempat menikah dengan Teddy Pardiana. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai seorang putri bernama Delina Bintang Aura Putri alias Bintang.