Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 13 Mei 2026. Nadiem Makarim dinilai melanggar hukum dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Nadiem Makarim juga didakwa merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun. Nadiem Makarim dituntut membayar uang pengganti tambahan senilai Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun atas kepemilikan harta yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah. Nadiem Makarim diduga mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar menggunakan sistem CDM, yang disebut menguntungkan pihak tertentu dan membuat ekosistem digital pendidikan didominasi Google.