Advokat Publik Minta Kejelasan Dasar Penunjukan Anggota TAGUPP

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Polemik mengenai Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Setelah sebelumnya mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) pembentukan tim tersebut, kini sejumlah advokat publik menyoroti isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pembentukan TAGUPP.Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa penelusuran terhadap pergub dilakukan usai pihaknya menerima surat balasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait keberatan yang sebelumnya diajukan.“Kami mengapresiasi respons pemerintah provinsi yang memberikan jawaban secara administratif terhadap surat keberatan yang telah kami sampaikan,” ujarnya pada Rabu (13/5/2026).Dalam jawaban tersebut, Pemprov Kaltim tetap menyatakan bahwa SK pembentukan TAGUPP telah sesuai ketentuan dan sah secara hukum. Namun, menurut Dyah, sikap tersebut justru membuka ruang bagi pengujian lebih lanjut.“Pemerintah tetap berpendapat bahwa keputusan tersebut sah. Bahkan apabila dianggap memiliki cacat hukum, kami diminta untuk membuktikannya. Artinya, ruang untuk penyelesaian melalui mekanisme hukum masih terbuka,” katanya.Setelah melakukan kajian terhadap Pergub Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur, pihak advokat mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal, khususnya terkait persyaratan anggota TAGUPP.Dyah menerangkan bahwa pada Pasal 9 huruf C disebutkan anggota tim ahli minimal memiliki pendidikan strata satu atau sederajat. Selain itu, pada huruf D juga diatur bahwa anggota wajib mempunyai pengalaman dan keahlian sesuai bidang masing-masing yang dibuktikan melalui daftar riwayat hidup bermaterai.“Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa sebelum menetapkan anggota TAGUPP, gubernur setidaknya telah menerima dokumen riwayat hidup dari setiap calon anggota,” jelasnya.Namun saat menelaah SK susunan personel TAGUPP, pihaknya menemukan beberapa nama yang tidak mencantumkan gelar akademik. Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat administrasi para anggota.“Terdapat beberapa nama yang tidak disertai gelar akademik. Publik tentu dapat mempertanyakan apakah hal tersebut sekadar tidak dicantumkan atau memang yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi sebagaimana diatur,” ujarnya.Menurut Dyah, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pada beberapa nama lain dalam SK justru gelar akademiknya dicantumkan secara lengkap.“Apabila syarat minimalnya adalah lulusan S1, maka dasar penunjukan anggota tentu patut dipertanyakan oleh masyarakat,” tegasnya.Selain menyoroti syarat keanggotaan, pihak advokat juga kembali mengungkit polemik penunjukan Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I TAGUPP.Dyah menyebut gubernur memang pernah menyampaikan bahwa Hijrah telah diberhentikan dari jabatan tersebut setelah menuai kritik publik. Akan tetapi hingga kini, pihaknya mengaku belum melihat adanya SK resmi terkait pemberhentian tersebut.“Apabila memang telah diberhentikan, seharusnya terdapat keputusan gubernur yang mengatur hal tersebut. Sampai saat ini kami belum melihat dokumen resminya,” katanya.Ia menambahkan, Pergub Nomor 58 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa pemberhentian anggota TAGUPP harus ditetapkan melalui keputusan gubernur. Pergub itu juga mengatur kemungkinan penunjukan pengganti apabila terdapat anggota yang diberhentikan sebelum masa jabatan gubernur berakhir.“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan lisan, karena pernyataan tidak dapat menggantikan dokumen resmi negara,” pungkasnya. (*)