Wawali Balikpapan Tegaskan Pejabat Pemkot Sah Jadi Dewan Pengawas Perusda

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan keterlibatan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dalam struktur Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai dewan pengawas merupakan hal yang sah dan telah diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Penegasan itu disampaikan menyusul adanya sorotan terkait posisi pejabat pemerintah daerah dalam badan usaha milik daerah.Menurut Bagus, Perusda sebagai perusahaan milik pemerintah daerah memang wajib memiliki unsur pengawasan dari pemerintah kota, agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan pelayanan publik.“Aturan regulasi dari Kemendagri. Perusda harus ada perwakilan dari pemerintah kota sebagai dewan pengawas,” ujarnya, pada Rabu (13/5/2026).Ia menekankan, aturan tersebut berbeda dengan posisi direksi atau jajaran eksekutif perusahaan yang tidak boleh diisi oleh pejabat aktif di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.“Kalau sebagai dewan pengawas, itu sah aja tetapi kalau masuk di eksekutif sebagai direksi itu yang tidak boleh,” tegas Bagus.Menurutnya, keberadaan pejabat pemerintah daerah di posisi pengawas justru dibutuhkan untuk memastikan Perusda tetap berjalan sesuai fungsi dan target yang ditetapkan pemerintah kota.“Kalau tidak diawasi, tentu tidak bisa bekerja sendiri. Perusda ini perusahaan daerah milik pemerintah kota.” katanya.Bagus menjelaskan, dalam struktur pengawasan Perusda biasanya terdapat dua unsur dewan pengawas, salah satunya berasal dari pejabat pemerintah daerah seperti kepala dinas atau Sekretaris Daerah (sekda).“Sebagai dewan pengawas memang ada unsur pemerintah daerah, bisa kepala dinas atau sekda, dan itu sah,” jelasnya.Namun ia kembali menegaskan batas yang harus dijaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan daerah. “Kalau ada OPD masuk dalam jajaran direksi, itu yang tidak boleh karena akan menimbulkan konflik kepentingan,” pungkasnya. (*)