Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin Makarim usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOMantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku bingung dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun. Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Nadiem 18 tahun penjara."Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar jadi totalnya itu Rp 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp 500 miliar," kata Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).Uang Rp 809 miliar itu dinilai jaksa sebagai keuntungan yang didapat Nadiem dalam kasus tersebut. Sementara untuk Rp 4 triliun, jaksa menyebut sebagai harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Nadiem menyoroti angka Rp 4 triliun yang jadi acuan jaksa."Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti, dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum," papar Nadiem.Ngaku Tak Menyesal Masuk PemerintahanNadiem menyatakan dirinya tidak pernah menyesali keputusan bergabung dalam pemerintahan, meskipun kini harus menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook."Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," ucap Nadiem. Nadiem mengungkapkan bahwa sejak awal menerima amanah tersebut, dirinya sudah menyadari segala konsekuensi yang mungkin terjadi, termasuk risiko hukum yang kini tengah dijalaninya. Menurutnya, kepentingan masa depan bangsa jauh melampaui kepentingan pribadinya."Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," lanjutnya.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersandar di bahu istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOMeski menyatakan tidak menyesal, Nadiem tidak menutupi rasa sedih dan patah hati atas tuntutan berat yang dilayangkan jaksa. Baginya, rasa sakit hati tersebut merupakan cerminan rasa cintanya terhadap negara."Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini," pungkas Nadiem.