Parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali beroperasi pada Kamis (14/5), usai disegel oleh Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanGerbang parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel oleh Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.Pantauan di lokasi pada Kamis (14/5) pukul 16.50 WIB, seluruh akses keluar-masuk kendaraan sudah kembali normal.Pengunjung dapat menggunakan kartu elektronik untuk masuk dan keluar area parkir. Petugas juga terlihat berjaga dan mengatur arus kendaraan di beberapa titik.Dishub Ambil Alih PengelolaanWakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan operasional parkir saat ini diambil alih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.“Statusnya (parkir) diambil alih oleh Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta,” ujar Yustinus, Kamis (14/5).Ia menjelaskan pengambilalihan dilakukan sejak penyegelan dan akan berlangsung hingga ditetapkan pengelola baru yang berizin.“Diambil alih sejak disegel sampai nanti diputuskan ada pengelola baru yang berizin,” ujarnya.Terkait pengelola baru, Yustinus menyebut mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui proses lelang.“Mestinya demikian (melalui lelang), nanti saya pastikan lagi,” kata dia.Parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali beroperasi pada Kamis (14/5), usai disegel oleh Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanMasih Ditemukan Parkir di Bahu JalanMeski operasional kembali berjalan, kondisi parkir di lapangan belum sepenuhnya tertib.Sejumlah kendaraan masih terlihat parkir di bahu jalan hingga trotoar di sekitar kawasan tersebut.Sebelumnya Disegel karena Diduga IlegalSebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel operator parkir di Blok M Square pada Senin (11/5).Ketua Pansus Ahmad Lukman Jupiter menyebut penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap keuangan daerah.“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk ketegasan DPRD dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah,” kata Jupiter.Operator parkir Best Parking diduga telah mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” ujarnya.Parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali beroperasi pada Kamis (14/5), usai disegel oleh Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanPemprov Dalami Izin dan PajakPemprov DKI melalui Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini masih mendalami aspek perizinan dan kepatuhan pajak parkir.“Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” kata Prastowo.Ia menegaskan status ilegal terhadap operator masih bersifat dugaan karena proses masih berjalan.“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Kami mengatakan diduga karena ini semua masih dalam proses Pansus,” ujarnya.Parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kembali beroperasi pada Kamis (14/5), usai disegel oleh Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan