Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter StockPekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final. Meski demikian, pemerintah menegaskan pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pajak berganda karena iuran JHT selama masa kerja tidak pernah menjadi objek pajak.Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Eddy Triono menjelaskan, pencairan JHT akibat PHK masuk dalam kategori “keadaan tertentu” yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Karena itu, perlakuan perpajakannya sama dengan pencairan JHT saat peserta memasuki masa pensiun.“Jadi kalau karena alasan PHK itu termasuk juga dalam ruang lingkung PP 68 2009 sehingga atas pencairan JHT-nya itu dikenai dipotong PPh,” ujar Eddy dalam Media Briefing, Selasa (30/6).Berdasarkan aturan tersebut, pencairan JHT dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk saldo hingga Rp 50 juta dan 5 persen untuk bagian di atas Rp 50 juta. Fasilitas ini berlaku apabila pencairan dilakukan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama.Artinya, apabila pekerja menerima manfaat JHT sebesar Rp 130 juta, maka Rp 50 juta pertama dibebaskan dari pajak. Sementara Rp 80 juta sisanya dikenai PPh final sebesar 5 persen.Eddy juga meluruskan anggapan bahwa dana JHT dipajaki dua kali. Menurut dia, iuran JHT yang dibayarkan selama pekerja masih aktif bekerja justru menjadi pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Pasal 21 sehingga belum dikenai pajak pada saat disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.“Bahwa ini tidak double tax. Karena pada saat dia menerima gaji, ini sudah dikeluarkan JHT, itu yang harus teman-teman pahami. Nggak ada kita membuat dua kali mengenakan pajak itu nggak ada,” kata Eddy.Ia menjelaskan, pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT diterima oleh peserta. Hal itu sejalan dengan prinsip perpajakan yang mengenakan pajak saat seseorang memperoleh penghasilan.Data Kementerian Keuangan menunjukkan sebagian besar peserta JHT tidak dikenai pajak karena nilai manfaat yang diterima berada di bawah Rp 50 juta. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, terdapat 1,72 juta klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,64 juta klaim atau sekitar 95,45 persen memperoleh fasilitas tarif PPh final 0 persen. Sementara itu, sebanyak 78.441 klaim dikenai PPh final 5 persen karena nilai pencairannya melebihi Rp 50 juta.