MA Putuskan Trump Harus Bayar Rp 89 M Atas Pelecehan Seks Kolumnis AS

Wait 5 sec.

Mahkamah Agung AS menolak upaya Trump membatalkan putusan yang menyatakan dia harus membayar ganti rugi US$ 5 juta (Rp 89,5 miliar) terkait pelecehan seksual.