Samarinda Half Marathon Berujung Kasus Hukum, Dana Peserta Rp481 Juta Diduga Disalahgunakan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kasus batalnya pelaksanaan Samarinda Half Marathon yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya memasuki proses hukum. Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana peserta kegiatan lari yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Kota Tepian.Perkara tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari para peserta yang merasa dirugikan karena kegiatan yang telah mereka bayar tidak pernah terlaksana. Laporan massal itu menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan event tersebut.Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan laporan pertama diterima pada 20 Juni 2026. Saat itu, lebih dari seratus peserta mendatangi Polresta Samarinda setelah gagal memperoleh race pack sesuai jadwal yang telah diumumkan penyelenggara.“Para peserta sudah datang sesuai jadwal untuk pengambilan race pack, namun tidak ada pihak penyelenggara yang hadir. Dari situ muncul dugaan penipuan karena kegiatan tidak pernah terlaksana,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Selasa pada (30/6/2026).Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut sebelumnya dipasarkan secara luas melalui media sosial dan berbagai kanal digital. Antusiasme masyarakat cukup tinggi hingga jumlah pendaftar mencapai 1.714 peserta yang terbagi dalam kategori 5 kilometer, 10 kilometer, dan 21 kilometer.Biaya registrasi yang dipungut bervariasi, mulai dari Rp132 ribu hingga Rp350 ribu per peserta. Dari proses pendaftaran tersebut, penyelenggara berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp481.365.000.Pembayaran dilakukan melalui sejumlah metode, baik transfer bank maupun virtual account yang telah disediakan penyelenggara. Sementara pendaftaran dilakukan melalui tautan daring dan komunikasi langsung menggunakan aplikasi pesan singkat.Dalam pemeriksaan, penyidik  menemukan bahwa tidak seluruh dana digunakan untuk persiapan kegiatan. Sebagian memang dialokasikan untuk kebutuhan operasional seperti pemesanan perlengkapan peserta, jasa dokumentasi, serta kebutuhan teknis lainnya. Namun, sebagian besar dana diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.“Dari pengakuan tersangka, sekitar Rp197 juta digunakan untuk keperluan event, sementara sekitar Rp280 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang,” ungkap Hendri.Kepada penyidik, tersangka juga mengemukakan sejumlah alasan yang menyebabkan kegiatan gagal dilaksanakan. Salah satunya terkait meningkatnya biaya pengadaan perlengkapan race pack yang membuat isi paket peserta harus disesuaikan dan memicu keberatan dari sejumlah pendaftar.Selain persoalan tersebut, izin keramaian yang belum terbit hingga mendekati jadwal pelaksanaan turut menjadi kendala. Di sisi lain, penggunaan dana untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan kegiatan membuat persiapan event tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.Meski telah berstatus tersangka, kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan di rumah tahanan negara. Penyidik menerapkan penahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang sedang mengandung serta sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.“Kami tidak melakukan penahanan di rutan, melainkan penahanan rumah. Namun proses hukum tetap berjalan dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Hendri.Saat ini penyidik masih melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti untuk proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi  juga membuka kemungkinan pendalaman lebih lanjut terkait penggunaan dana peserta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. (*)