Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/FauzanKewajiban pajak pedagang online menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (1/7). Selain itu, pemangkasan komisi aplikator ojol juga menarik perhatian. Berikut rangkuman berita populer.Pedagang Pindah Jualan ke Website atau WhatsApp Tetap Wajib Bayar PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tetap melekat pada pedagang, meskipun mereka memilih untuk mengalihkan saluran penjualan dari marketplace ke platform pribadi seperti website, media sosial, atau aplikasi pesan instan. Langkah ini, yang dianggap sebagai bagian dari strategi bisnis wajib pajak, tidak akan mengurangi atau menghilangkan kewajiban perpajakan yang ada. DJP memastikan memiliki kapasitas untuk mengawasi kepatuhan perpajakan di berbagai kanal transaksi.Mulai 1 Juli 2026, DJP secara resmi menunjuk empat marketplace besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut PPh Pasal 22, dengan skema pemungutan yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026 setelah masa transisi. Kebijakan ini, yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan luring, serta mengadaptasi praktik yang telah diterapkan di beberapa negara lain. Perlu ditekankan, aturan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari setor sendiri menjadi dipungut oleh pihak marketplace. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak akan dikenakan jika telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.Komisi Aplikator Resmi Dipangkas, Ojol Dapat 92 PersenKementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara resmi mengimplementasikan perubahan signifikan pada struktur pembagian komisi antara aplikator transportasi online dan pengemudi ojek online (ojol) mulai hari ini, Rabu (1/7). Komisi yang diterima oleh aplikator telah dipangkas dari sebelumnya 20 persen menjadi hanya 8 persen, yang secara langsung meningkatkan bagian komisi bagi pengemudi ojol menjadi 92 persen. Kebijakan ini merupakan hasil dari upaya advokasi dan perjuangan pengemudi ojol selama setahun terakhir untuk memperbaiki kesejahteraan mereka, dan diharapkan akan diikuti dengan pengaturan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan.Selain penyesuaian komisi, pemerintah juga berencana untuk mengubah status pengemudi ojol menjadi "pengusaha mikrotransportasi online". Klasifikasi baru ini akan menempatkan mereka dalam kategori pelaku UMKM, sehingga membuka akses ke berbagai insentif dan fasilitas yang diberikan pemerintah. Insentif tersebut mencakup pembebasan pajak bagi pengemudi dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun, serta peluang untuk mendapatkan stimulus ekonomi dan akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pengembangan usaha lainnya. Aplikator besar seperti GoTo (GoRide) dan Grab Indonesia telah menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan kebijakan potongan aplikasi sebesar 8 persen ini mulai 1 Juli 2026, sembari berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.