Ilustrasi tanker LNG. Foto: Stefan Dinse/ShutterstockKementerian ESDM menegaskan bahwa patokan harga gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di bawah harga pasar, yakni USD 13 MMBTU, hanya berlaku untuk industri di wilayah Jawa bagian barat dengan beberapa persyaratan tertentu.Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan penurunan harga LNG berlaku bagi industri bukan penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan hanya di wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jakarta dan Banten, yang terdampak penurunan pasokan gas pipa.Dengan demikian, dia memastikan pasokan LNG murah tidak berlaku untuk wilayah lain seperti Jawa Timur yang masih mendapatkan pasokan gas pipa yang melimpah, maupun pulau lain seperti Kalimantan, Sulawesi, atau Sumatera."Kebijakan penetapan harga LNG sebesar USD 13 per MMBTU ini tidak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa khususnya di wilayah Jawa Bagian Barat," tegasnya kepada awak media, Selasa (30/6).Selain itu, harga LNG murah itu diprioritaskan bagi industri padat karya yang berorientasi ekspor dan punya ketergantungan yang sangat tinggi terhadap energi gas sebagai bahan baku utama dan bahan bakar proses."Untuk memastikan pasokan LNG bagi industri biar tetap jalan, terjamin, meskipun kebutuhan terkait energi nasional yang lainnya tetap ada juga," kata Anggia.Meskipun diprioritaskan untuk ketahanan energi domestik, kata Anggia, kebijakan patokan harga LNG ini tidak akan sepenuhnya mematikan pendapatan produsen LNG dari pasar global."Jadi tetap ada yang tersebar. Kalau untuk ekspor tetap jalan terus, karena ini kan LNG juga sumber devisa," tandas Anggia.Adapun salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir yang saat ini berada pada kisaran USD 20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD 13 per MMBTU.Di sisi lain, harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu USD 6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD 7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.Sementara untuk gas pipa non-HGBT, pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan. Harga gas pipa non-HGBT ditetapkan rata-rata sebesar USD 9,6 per MMBTU.