jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menindak 195 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermoto (curanmor) atau 3 C sepanjang Juni 2025. Dari kasus itu, polisi menetapkan 222 tersangka.