Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur.