JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/6) kemarin membuat putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.