Evaluasi Semester I, Pemkab Kubar Siapkan Strategi Baru Dongkrak PAD hingga Akhir 2026

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Pemkab Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi kinerja, penyempurnaan regulasi, serta percepatan digitalisasi layanan.Komitmen tersebut ditegaskan  Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026, Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Digitalisasi Pengelolaan PAD, di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, pada Kamis (2/7/2026).Wabup mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar yang menginisiasi forum tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah."Evaluasi berkala merupakan kunci optimalisasi fiskal daerah. Realisasi PAD semester pertama harus menjadi cerminan efektivitas kinerja pemungutan yang telah kita lakukan," ujarnya. lihat foto Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani. Foto: HO/Diskominfo KubarBerdasarkan data Semester I Tahun Anggaran 2026, target PAD Kubar sebesar Rp247.407.257.007, dengan realisasi sebesar Rp82.674.219.356,97 atau sekitar 33,42 persen. Sementara target pajak daerah sebesar Rp98.230.240.000 dan realisasi sebesar Rp36.393.634.061 atau 37,05 persen. Sedangkan target retribusi daerah sebesar Rp83.574.784.468 dan realisasi sebesar Rp24.070.477.453,01 atau 28,80 persen.Menurut Wabup, capaian tersebut tidak hanya menjadi ukuran keberhasilan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan, memetakan potensi baru, serta menyusun strategi peningkatan penerimaan daerah secara lebih terukur dan bertanggung jawab.Ia meminta seluruh perangkat daerah (PD) pengelola pendapatan lebih proaktif menggali potensi layanan, memperbaiki tata kelola pemungutan, meningkatkan akurasi data serta melakukan pemetaan ulang terhadap objek pajak dan retribusi yang belum tergarap secara optimal."Tantangan ekonomi global dan regional menuntut kita lebih jeli melihat potensi lokal. Setiap OPD harus mampu melakukan jemput bola dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru," tegasnya.Wabup juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional.Menurutnya, regulasi daerah harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan ekonomi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat. Selain penguatan regulasi, digitalisasi pengelolaan PAD menjadi fokus utama Pemkab Kubar. Wabup menegaskan lagi bahwa implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) harus diperluas, termasuk penggunaan sistem pembayaran nontunai seperti QRIS dan layanan perbankan digital pada seluruh jenis pajak dan retribusi. lihat foto Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pendapatan Daerah Semester I Tahun Anggaran 2026 digelar di Ruang Rapat Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, pada Kamis (2/7/2026). Foto: HO/Diskominfo KubarIa menilai digitalisasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan daerah. Di sisi lain, kemudahan layanan pembayaran juga diyakini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.Wabup berharap seluruh peserta FGD mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif untuk meningkatkan kinerja PAD pada sisa Tahun Anggaran 2026. Ia juga mengajak seluruh OPD, instansi vertikal, dan pihak perbankan memperkuat sinergi demi mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin efektif, transparan dan berkelanjutan. (*/Adv Diskominfo Kubar)