BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan Samarinda Half Marathon terus bergulir. Setelah menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka, Polresta Samarinda kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam pengelolaan dana kegiatan tersebut.Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung, termasuk AW yang merupakan suami tersangka. Penyidik berupaya mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri aliran dana yang berasal dari para peserta event lari yang akhirnya batal digelar itu.Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pengembangan perkara masih berjalan dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.“Sementara untuk beberapa pihak lain, seperti suami ataupun para pihak yang sekarang masih kita lakukan proses pemeriksaan, kita masih terus mendalami sehingga proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh rekan-rekan penyidik,” ujarnya, pada Kamis (2/7/2026).Menurut Hendri, hingga kini AW masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Meski demikian, kepolisian memastikan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan status hukum jika hasil penyidikan mengarah pada keterlibatan yang lebih jauh.Selain mendalami penggunaan dana peserta, polisi juga menelusuri aspek perizinan kegiatan. Dari hasil koordinasi Satreskrim dengan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polresta Samarinda, diketahui penyelenggara belum pernah mengajukan izin keramaian untuk pelaksanaan Samarinda Half Marathon.“Untuk proses perizinan, Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Sat Intelkam. Belum ada pengajuan proses perizinan dari yang bersangkutan untuk melaksanakan event Samarinda Half Marathon ini,” kata Hendri.Dalam proses penyidikan, polisi juga menilai telah ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam tindakan tersangka. Kesimpulan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya penggunaan dana peserta yang tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan kegiatan.“Dari pandangan penyidik, kita beranggapan itu sudah ada mens rea dari si tersangka untuk melakukan sebuah tindak pidana. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya digunakan untuk race pack, medali, hadiah, konsumsi, dan kebutuhan penyelenggaraan lainnya,” tegasnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka V menyampaikan beberapa alasan yang disebut menjadi penyebab batalnya event tersebut. Salah satunya adalah kenaikan harga perlengkapan race pack yang membuat isi paket peserta harus dikurangi. Kondisi itu memicu protes saat pembagian race pack pada 18 Juni 2026 karena tidak sesuai dengan promosi awal.Namun, alasan lain yang disampaikan terkait belum terbitnya izin keramaian tidak sejalan dengan hasil penelusuran polisi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Intelkam, tidak ditemukan adanya pengajuan izin dari penyelenggara.“Tersangka beralasan izin keramaian belum terbit. Namun, hasil koordinasi dengan Sat Intelkam menunjukkan tidak ada pengajuan izin. Selain itu, tersangka juga mengakui telah menggunakan sekitar Rp280 juta dana peserta untuk kepentingan pribadi,” ungkap Hendri.Polresta Samarinda memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Jika dari hasil pemeriksaan saksi maupun pendalaman dokumen ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menetapkan tersangka baru dalam perkara yang merugikan ratusan peserta tersebut. (*)