Mantan Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim, tiba untuk persidangannya di Pengadilan Tindak Korupsi di Jakarta pada 12 Januari 2026. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (30/6). Sidang vonis digelar setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilakukan.Nadiem tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan ditemani oleh istrinya, Franka Franklin. Saat masuk ke pengadilan, sejumlah pendukungnya sudah menunggu Nadiem. Sebagian besarnya memakai jaket hijau ojek online. Nadiem kemudian terlihat menangis."Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan," ucap Nadiem dengan ekspresi nangis, Selasa (30/6)."Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan. Itu saja yang saya doakan untuk negeri ini, agar kebenaran dan keadilan masih ada arti," sambungnya.Mantan Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim, tiba untuk persidangannya di Pengadilan Tindak Korupsi di Jakarta pada 12 Januari 2026. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSecara terpisah, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meyakini bahwa kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim. Ari menyatakan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya. Menurutnya, tidak ada bukti valid yang menunjukkan Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut."Bahkan sebaliknya dalam persidangan kami mampu menyampaikan bukti, saksi, ahli, yang menjadi fakta persidangan bahwa Nadiem sama sekali tidak bersalah, sehingga kami yakin sekali, seandainya Hakim memiliki keberanian maka Nadiem harus dibebaskan," tegasnya.Vonis 10 Tahun PenjaraHakim Ketua Purwanto Abdullah mengetok palu saat akan memimpin jalannya sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOKetua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyebut bahwa surat putusan Nadiem Makarim lebih dari 1.000 halaman."Lebih dari 1.146 halaman," kata Hakim Purwanto sebelum memulai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).Meski demikian, Hakim Purwanto menyebut majelis hanya akan membacakan uraian pertimbangan hukum saja."Untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman. Efisien kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa break kita bisa selesaikan," ucap dia.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Salma Talita/ ANTARA FOTODalam persidangan hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem."Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," sambung hakim.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yakni 18 tahun penjara. Hakim pun hanya mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 809.590.125.000.Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk Nadiem membayar Rp 4,8 triliun. Sebab menurut hakim, jalur yang ditempuh jaksa tidak tepat.Mantan Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim, tiba untuk persidangannya di Pengadilan Tindak Korupsi di Jakarta pada 12 Januari 2026. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanNamun, di dalam putusan ini, ada satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat, yakni Hakim Andi Saputra. Dia menilai Nadiem Makarim seharusnya bebas dari seluruh dakwaan.Menurut Hakim Andi, Nadiem tidak terlibat secara langsung dalam pengadaan karena tidak punya kapasitas untuk ikut menentukan proses tender atau lelang maupun pengadaan barang. Hal itu didukung dengan pembuktian substantif bahwa tidak ada intervensi langsung atau tidak langsung oleh Nadiem.“Serta tidak ada kickback atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada terdakwa dari Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan barang, ASN di Kemendikbud, pihak swasta atau pihak lain yang diuntungkan dengan adanya pembentukan harga tidak wajar tersebut,” papar Andi.“Terdakwa juga tidak terafiliasi atau memiliki saham di perusahaan laptop,” imbuhnya.Hakim Andi pun menyinggung bahwa kerja sama Google yang berinvestasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) adalah murni bisnis. Tidak ada kaitannya dengan keputusan Nadiem yang juga pendiri PT AKAB.“Tidak ada alat bukti yang kuat adanya keterlibatan terdakwa atau hasil trading in influence yang dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ucap Hakim Andi.Hakim Andi mengakui bahwa berdasarkan laporan BPKP telah terjadi kerugian negara karena kemahalan harga dalam pengadaan ini. Namun, dia pun merujuk putusan terpidana lain dalam kasus ini bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.“Ternyata kerugian negara tersebut disebabkan karena pemufakatan jahat dari panitia pengadaan barang dengan pihak ketiga,” ujar Hakim Andi.Dia menyebut bahwa dalam persidangan terungkap, sejumlah saksi mengaku menerima kickback dari vendor. Namun, kata Hakim Andi, tidak ada saksi yang menyebut Nadiem turut menerima.“Dalam fakta persidangan tersebut terungkap tidak ada satu pun saksi yang menyatakan terdakwa menerima aliran dana dari kickback. Pengadaan laptop juga tidak ada aliran dana untuk staf khusus menteri, saksi Ibrahim Arief, keluarga terdakwa, atau setidak-tidaknya kepada orang yang memiliki kedekatan khusus dengan terdakwa,” papar hakim Andi.“Oleh sebab itu, maka haruslah disimpulkan secara tegas bahwa kickback tersebut adalah permainan di level panitia. Pengadaan barang dengan pihak ketiga yang sudah seharusnya perlu ditelusuri lebih lanjut kebenarannya oleh penyidik atau penuntut umum agar ditemukan kebenaran materiil,” sambungnya.Hakim Andi menilai bahwa tidak terdapat bukti yang cukup sehingga tidak terbukti adanya niat jahat terkait Nadiem. Oleh karenanya, dia menilai Nadiem seharusnya divonis bebas.“Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” kata dia.Meski demikian, lantaran mayoritas pendapat hakim menyatakan perbuatan korupsi, Nadiem divonis bersalah.Dissenting opinion, itu disambut baik oleh Nadiem. Ia menilai langkah Andi merupakan sebuah keberanian dalam menyatakan kebenaran.“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” ucap Nadiem usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6).“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan fakta secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tambahnya.Tanggapan Nadiem dan Jaksa soal VonisMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanNadiem akan mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sambil menahan tangis, ia menegaskan tidak akan menyerah demi anak dan keluarganya, serta memohon doa atas langkah hukum tersebut."Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," kata Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).Merespons putusan majelis hakim, Nadiem juga mengungkapkan kekecewaan mendalamnya terhadap sistem hukum saat ini. Ia secara langsung mempertanyakan keberadaan kebenaran dan keadilan karena merasa seluruh fakta pengadilan telah diabaikan."Hari ini kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan," ujarnya.Nadiem mengaku kehabisan kata-kata untuk menjelaskan perasaannya setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Ia merasa buntu dan tidak tahu lagi ke mana harus mencari keadilan untuk dirinya."Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," paparnya."Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," sambungnya.Sidang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanSementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan tersebut telah menunjukkan keadilan."Pada hari ini, hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan, terdakwa telah mendapatkan keadilan," ujar Jaksa Corneles Geeb Paulus usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).Selain bagi Nadiem, jaksa juga menyebut putusan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas. Secara khusus, jaksa menyoroti nasib anak-anak sekolah di berbagai daerah yang haknya dirampas dan identitasnya sempat terdampak oleh kebijakan tersebut. Jaksa menyebut bahwa itulah keadilan yang sebenarnya."Warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," tuturnya.Jaksa menekankan bahwa penanganan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini murni merupakan upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tidak seharusnya dimaknai sebagai sebuah ajang untuk mencari pihak yang menang ataupun kalah."Atas putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah," papar Corneles.Menutup pernyataannya, jaksa mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati vonis tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan secara sah oleh majelis hakim hari ini."Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Demikian dan sekian, terima kasih," ucapnya.Pengacara ProtesTerjadi momen menegangkan usai pembacaan putusan. Salah satu pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, memprotes sikap hakim yang langsung menyudahi sidang tanpa bertanya sikap Nadiem terkait vonis tersebut.Biasanya, usai sidang vonis, hakim akan menanyakan terdakwa apakah akan melayangkan banding atau tidak."Tidak dikasih kesempatan? Yang mulia, ada acara yang terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar Ari kepada Purwanto.Namun, permintaan Ari tidak diindahkan. Majelis hakim tetap menyatakan sidang sudah selesai, lalu meninggalkan ruangan.Ari pun melayangkan protesnya dengan nada yang semakin keras."Lho? Kenapa mesti buru-buru, yang mulia? Takut, ya? Wah, gawat ini. Itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari.Sidang pun benar-benar usai. Baik majelis hakim, jaksa, Nadiem, dan tim pengacaranya meninggalkan ruang sidang.Saran HakimDalam sidang majelis hakim mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, perampasan harta pribadi Nadiem di pasar saham sebagai uang pengganti Rp 809.597.125.000."Eksekusi diarahkan utamanya ke harta pribadi terdakwa, saham pribadinya di PT GoTo GoJek-Tokopedia terbuka, dan harta benda di lembaga keuangan domestik. Dalam hal eksekusi diarahkan pada saham dan Bursa Efek Indonesia agar dapat melakukan penjualan tertib melalui mekanisme block trade atau private placement agar tidak menimbulkan gejolak merugikan pemegang saham publik yang beriktikad baik," kata Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).Sementara itu, jika saham yang dieksekusi masih tak cukup membayar denda, majelis hakim merekomendasikan agar jaksa eksekutor memburu harta Nadiem yang ada di luar negeri.Sebelum mengarah pada pidana pengganti yakni penjara selama 5 tahun."Jika tak cukup, jaksa eksekutor dapat menempuh bantuan hukum timbal balik untuk menjangkau harta terdakwa di luar negeri, menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir," kata Majelis Hakim.Hakim juga menyarankan agar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait harta Rp 4,8 triliun milik Nadiem yang disebut tidak wajar.Jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun karena kekayaan Nadiem tersebut dinilai tidak wajar. Namun, hakim hanya mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 809 miliar."Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6).Hakim menegaskan, penolakan tuntutan uang pengganti Rp 4,8 triliun ini sama sekali bukan berarti majelis menyangkal adanya lonjakan harta kekayaan yang tidak seimbang. Penolakan murni dijatuhkan karena jalur hukum yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak tepat."Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," tegasnya.Terkait saran tersebut, Kejagung menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim untuk menggunakan instrumen TPPU."Untuk saat ini, jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap nantinya akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim terkait penggunaan instrumen TPPU akan dipelajari terlebih dahulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (30/6).Kejagung juga menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah pada sidang vonis tersebut.