B50 Berlaku Serentak Hari Ini

Wait 5 sec.

Sampel Biodiesel B50 saat acara pengujian bahan bakar nabati tersebut sebagai bagian dari rencana strategis pemerintah di Lembang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/04/2026). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERSKebijakan campuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit dengan solar atau biodiesel (B50) resmi berlaku serentak mulai hari ini, Rabu (1/7).Mandatori B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan."Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kesepuluh beleid tersebut, dikutip Rabu (1/7).Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan B50 akan disalurkan ke SPBU PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penugasan lainnya secara serentak di seluruh Indonesia."Secara serentak dan nasional diberlakukan. Ada masa transisi yang artinya bahwa jika ada stok yang masih B40 boleh diperkenankan untuk menghabiskan stok," ungkap Eniya kepada kumparan.Kendati begitu, kata Eniya, pemerintah akan memberlakukan masa transisi untuk badan usaha dapat menghabiskan sisa stok B40. Hal ini juga sempat diberlakukan ketika peralihan dari program B30 menuju B40 pada awal tahun 2024 lalu.Berdasarkan beleid yang mengatur mandatori B50, disebutkan bahwa badan usaha BBM yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40 persen dapat menyalurkan biosolar sampai 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Kepmen tersebut."Dan menurut hitungan serta laporan semua badan usaha, semua akan habis di 3 bulan, sehingga masa transisi 3 bulan. Ada titik yang sudah langsung B50, ada yang belum karena masih stok B40-nya masih ada," jelas Eniya.Tunggu Peresmian PrabowoJuru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di kantornya, Selasa (25/11/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanSementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan mandatori B50 akan berlaku setelah seremoni oleh Presiden Prabowo Subianto, yang rencananya baru akan dilakukan pada awal Juli 2026 ini."B50 itu peresmiannya rencananya awal Juli, tapi kayaknya enggak tanggal 1 nanti, ini menunggu jadwal presiden, untuk langsung diimplementasikan serentak di seluruh SPBU," ungkap Anggia saat ditemui di kantor Kementerian ESDM.Dia juga menjamin seluruh infrastruktur baik dari sisi pemasok bahan bakar nabati dari minyak kelapa sawit (CPO), fasilitas pencampuran, dan SPBU sudah aman."Sudah disiapkan dari hulu ke hilir, termasuk dari BBN-nya, kemudian untuk blending-nya, semua sudah siap. Termasuk untuk distribusinya juga sudah siap, sehingga kebijakan serentak di Juli, bisa langsung diimplementasikan sesuai dengan arahan presiden," tegas Anggia.Anggia menegaskan bahwa pemerintah masih fokus implementasi B50, sehingga belum ada hilal untuk mandatori campuran etanol dengan bensin alias bioetanol 5 persen (E5), yang rencananya berlaku pada semester II 2026."E5 nanti masih menyiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk etanolnya dan lain-lain, itu disiapkan karena Pak Menteri tidak mau nanti etanolnya impor lagi. Jadi nanti produksi semuanya di dalam negeri," tandas Anggia.