Ketua DPR Puan Maharani memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOKetua DPR Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.“Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).Ia menegaskan, DPR selanjutnya akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” lanjutnya.Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSenada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga meminta semua pihak menghormati putusan MK terlebih dahulu.“Ya, sudah, kita hormati dulu putusan MK,” ujar Cucun.Menurutnya, pembahasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilu maupun pilkada akan menjadi ranah pembentuk undang-undang sesuai perkembangan ke depan.“Nanti kan semua hasil itu terkait pelaksanaan pemilu, terkait pelaksanaan pilkada, perkembangannya nanti pendapat pembuat undang-undang seperti apa,” katanya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah untuk saat ini tetap digelar secara langsung. Dengan kata lain, kepala daerah tetap langsung dipilih rakyat.Hal tersebut ditegaskan MK dalam pertimbangan putusan gugatan UU Pilkada Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.“Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, berdasar pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum dikutip dari situs MK.Para pemohon menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).Pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.