BorneoFlash.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan."Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut," kata Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga menghormati putusan MK. Meski sebelumnya fraksinya mendukung pilkada melalui DPRD, DPR tetap akan mengkaji putusan tersebut dalam pembahasan evaluasi sistem pemilu dan pilkada.Sebelumnya, MK menegaskan pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku. Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK juga menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional. (*)