BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis setelah memberlakukan komisi ojek daring (ojol) sebesar 8 persen. Ia menilai aturan tersebut penting agar pelaksanaannya tidak merugikan para pengemudi.Cucun mengatakan kebijakan komisi 8 persen merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikasi. Namun, ia menilai sejumlah aplikator justru menurunkan tarif perjalanan sehingga pendapatan pengemudi ikut berkurang."Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan atau konsumen," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Ia menjelaskan kebijakan komisi 8 persen mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam skema tersebut, perusahaan aplikasi menerima komisi 8 persen, sementara 92 persen dari tarif perjalanan menjadi hak pengemudi.Menurut Cucun, pemerintah harus mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut secara rinci agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan. Ia juga meminta Komisi V DPR mengawasi implementasinya sehingga tidak terjadi praktik yang merugikan pengemudi ojol.Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah memprioritaskan penerapan komisi 8 persen untuk layanan ojek daring roda dua karena memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbanyak. (*)