Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Bakal Kena Pajak

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bakal memungutan pajak dari empat marketplace mulai 1 Agustus 2026 mendatang.