Peran Istri Kedua Bupati Kuansing yang Turut Di-OTT KPK

Wait 5 sec.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein memaparkan hasil konferensi pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKPK mengungkap alasan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yakni Suci Nitia Edward, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Suci Nitia Edward merupakan salah satu dari lima orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah OTT karena menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut."Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).Meski turut diamankan dalam OTT, Taufik menegaskan Suci Nitia Edward belum berstatus tersangka. KPK saat ini masih menempatkannya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut."Jadi untuk status istri kedua Suhardiman Amby adalah sebagai saksi dalam perkara ini," ucapnya.Ia mengatakan, penyidik akan mendalami keterangan Suci terkait penggunaan mobil Pajero Sport yang diduga merupakan pemberian dari Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda)."Artinya itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari Zulkarnain. Jadi itu akan dimintain keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa," tutur Taufik.Dalam perkara ini, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang dibeli Zulkarnain melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.KPK menduga praktik serupa juga pernah terjadi pada 2021. Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Atas perkara tersebut, Suhardiman disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pemberi suap.Saat ini, Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sudah ditahan. Suhardiman tidak berkomentar mengenai perkaranya tersebut.“Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya,” ucap Suhardiman saat ditahan.