35 WNA India Diadili di Bali, Operasikan Tujuh Situs Judol, Target Pasar Asing

Wait 5 sec.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.