JPU Tegaskan Kasus Solar Bukan Sengketa Bisnis, Diduga Kejahatan Terorganisir

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan perkara dugaan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan bukan sekadar sengketa bisnis atau wanprestasi. Jaksa bahkan menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir.Penegasan itu disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (29/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi.Dalam repliknya, JPU Eka menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Menurut jaksa, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang mampu menggugurkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan."Menolak pembelaan terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas JPU di hadapan majelis hakim.Jaksa menyebut pembuktian perkara telah diperkuat melalui keterangan para saksi, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Kalimantan Timur. Seluruh alat bukti tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.Bahkan, JPU berpandangan perkara tersebut tidak lagi dapat diposisikan sebagai persoalan perdata semata, melainkan memiliki indikasi sebagai tindak pidana yang dilakukan secara sistematis.Perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai jalannya persidangan semakin memperjelas posisi perkara tersebut sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan."Fakta persidangan sudah sangat jelas. Ini bukan perkara biasa, tetapi sudah mengarah ke kejahatan korporasi," ujarnya usai persidangan.Meski demikian, pihak keluarga korban mengaku masih membuka peluang penyelesaian apabila terdakwa menunjukkan itikad baik."Kami tetap membuka pintu jika ada niat baik. Namun sampai saat ini belum ada respons dari pihak terdakwa Handi. Kuncinya ada di Handi. Jika memang ada itikad baik, kami siap membuka ruang untuk penyelesaian," katanya.Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah SH., MH., menyatakan pihaknya sependapat dengan isi replik yang disampaikan JPU."Kami dari pihak pelapor sepakat dengan replik JPU. Kami berharap majelis hakim menerima replik tersebut, karena permintaan terdakwa dalam nota pembelaannya untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan sangat berlebihan," ujarnya.Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Febri, dalam nota pembelaannya menyatakan perkara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana.Menurutnya, hubungan kerja sama antara para pihak telah berlangsung sejak 2010 hingga 2023 dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Ia juga membantah adanya unsur penggelapan aset sebagaimana didakwakan jaksa.Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memasuki tahapan musyawarah untuk menjatuhkan putusan. (*)