Arab Saudi Cabut Penangguhan Ekspor Udang RI yang Sempat Terdeteksi Cesium-137

Wait 5 sec.

Ilustrasi udang beku. Foto: ShutterstockSaudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi mencabut status penangguhan (suspension) ekspor produk udang dari sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia sejak 24 Mei 2026. BPOM mengatakan, dengan pencabutan status penangguhan tersebut, keran ekspor produk udang Indonesia ke pasar Arab Saudi kembali dibuka dan menandai pulihnya kepercayaan otoritas Arab Saudi terhadap sistem pengawasan keamanan pangan Indonesia.Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan pencabutan penangguhan tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas negara tujuan ekspor.“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).Pencabutan penangguhan ekspor udang Indonesia oleh SFDA, kata Taruna, merupakan hasil dari serangkaian langkah korektif dan preventif yang dilakukan secara terkoordinasi oleh pemerintah dan pelaku usaha.Taruna mengatakan, BPOM memperkuat pengawasan berbasis risiko, melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan ekspor, serta memastikan implementasi langkah-langkah pengendalian oleh pelaku usaha bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta otoritas terkait.BPOM, lanjut dia, juga terus mengawal pemenuhan persyaratan keamanan pangan agar produk Indonesia memenuhi standar negara tujuan, khususnya ekspor pangan komoditas ikan termasuk udang, daging dan unggas, serta produk olahannya ke Kerajaan Arab Saudi,Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanSebelumnya, Arab Saudi menangguhkan ekspor produk udang dari UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Penangguhan berawal dari penerbitan import alert 99-52 oleh United States Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025, sebagai respons atas terdeteksinya residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada udang dan rempah asal Indonesia.Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, sejumlah otoritas keamanan pangan negara mitra termasuk SFDA, menjadikan alert US FDA sebagai rujukan tindakan pengamanan sementara terhadap produk dari wilayah yang sama. Salah satunya penangguhan ekspor udang ke Arab Saudi.KKP melepas ekspor udang bersertifikat bebas cesium ke AS. Foto: Dok. KKPPemerintah Indonesia segera melakukan penanganan menyeluruh dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Melalui Satgas tersebut, pemerintah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber kontaminasi, mengendalikan sumber pencemaran di hulu, memastikan keamanan rantai pasok, serta menyusun langkah korektif guna mencegah kejadian serupa.Satgas Penanganan Cs-137 memperkuat langkah pengendalian tersebut melalui penerapan skema sertifikasi dan pemindaian radiasi terhadap produk sebelum diekspor, sehingga produk aman dan memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. US FDA telah mengonfirmasi efektivitas langkah pengendalian tersebut melalui inspeksi langsung (on-site inspection), yang kemudian menjadi dasar bagi pemulihan kepercayaan otoritas negara mitra terhadap produk Indonesia.