Foto: Mawar Kuning di Sidang Putusan Vonis Nadiem Makarim

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSaat memasuki ruang sidang, Nadiem banyak diberikan mawar berwarna kuning oleh warga yang hadir untuk mendukungnya. Nadiem tampak emosional dan sempat menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDengan mata berkaca-kaca, ia berharap putusan yang dibacakan majelis hakim dapat mencerminkan kebenaran dan keadilan. "Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan. Harapan saya hanya satu, semoga hari ini kebenaran dan keadilan menang," ujarnya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun. Jaksa menilai dugaan korupsi pengadaan Chromebook merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan secara terencana melalui skema pengondisian dalam proses pengadaan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (30/6/2026).Saat memasuki ruang sidang, Nadiem diberikan mawar berwarna kuning oleh warga yang hadir untuk mendukungnya. Nadiem tampak emosional dan sempat menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya.Dengan mata berkaca-kaca, ia berharap putusan yang dibacakan majelis hakim dapat mencerminkan kebenaran dan keadilan. "Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan. Harapan saya hanya satu, semoga hari ini kebenaran dan keadilan menang," ujarnya.Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,680 triliun. Namun, Nadiem membantah lantaran menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya.Mantan Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim, tiba untuk persidangannya di Pengadilan Tindak Korupsi di Jakarta pada 12 Januari 2026. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan