Polda Metro Siap Jawab Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Wait 5 sec.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanPolda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.Sidang lanjutan perkara itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/6), dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya saat ini tengah merampungkan seluruh bahan yang akan disampaikan dalam persidangan.“Nanti dari Bidkum Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi, materi proses yang diajukan dalam materi-materi praperadilan tentang upaya-upaya paksa. Ini juga akan kita persiapkan, dan besok kan baru pelaksanaan kehadiran dari termohon ya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (30/6).Menurut Budi, pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy melalui gugatan praperadilan tersebut.“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/FauzanTerpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan penyidik akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hari ini sudah mulai masuk ke hari pertama persidangan,” tutur Iman.Ia menyebut, sebagai aparat penegak hukum, penyidik wajib menjalankan proses sesuai aturan formal yang berlaku.“Kami ikuti sebagai aparat penegak hukum, tentunya kami harus taat terhadap hukum formil yang mengatur dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik,” sambungnya.Iman juga memastikan seluruh proses penanganan perkara Roy dilakukan sesuai prosedur.“Kami akan sampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kami tentunya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun KUHAP,” tukasnya.Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut. Gugatan itu tercatat dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL.