● Aksi ‘influencer’ Ferry Irwandi membantu biaya publikasi (APC) dosen memicu keprihatinan atas minimnya dukungan negara.● Biaya ‘open access’ jurnal internasional yang mahal menyerap lebih dari separuh dana hibah penelitian dosen di Indonesia.● Universitas dan negara perlu menanggung biaya ini karena publikasi internasional merupakan syarat mutlak karier dosen.Beberapa waktu lalu, Ferry Irwandi, seorang influencer media sosial, kembali membuat gebrakan yang menarik perhatian publik: ia membuka program bantuan article publishing charges (APC) bagi dosen Indonesia yang artikelnya diterbitkan di jurnal internasional bereputasi.APC sendiri adalah biaya yang dikenakan jurnal kepada penulis agar risetnya bisa diakses publik secara bebas. Nominalnya tidak kecil, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Entrepreneurship Education yang diterbitkan oleh Springer misalnya, menetapkan biaya APC sebesar US$3.290 atau sekitar Rp58,7 juta..Namun, di balik tindakan Ferry tersebut, tersimpan ironi yang perlu kita renungkan bersama: APC sejatinya bukan wilayah influencer, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi, bahkan negara, terhadap para dosennya. Baca juga: Akses jurnal ilmiah perlu dipermudah untuk bentuk ekosistem pengetahuan nasional Mengapa akses jurnal harus terbukaDalam dunia publikasi jurnal, terdapat dua jenis akses untuk artikel yang sudah terbit, yaitu close access dan open access. Close access adalah kondisi ketika artikel yang diterbitkan tidak bisa dibaca secara langsung oleh khalayak ramai. Jika ingin membacanya, pembaca harus membeli atau berlangganan terlebih dahulu. Dalam skema ini, dosen tidak perlu membayar APC. Sementara itu, artikel open access tersedia secara bebas. Namun, keterbukaan akses ini, dalam beberapa kasus, memerlukan pembiayaan APC yang berkisar antara US$2.000 hingga 3.000 atau sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta.Karena itu, pilihan close access sering kali bukan semata-mata preferensi akademis, melainkan konsekuensi dari keterbatasan dukungan pendanaan untuk menanggung biaya APC. Berdasarkan data dari Elsevier—salah satu penerbit raksasa jurnal ilmiah—hanya 960 jurnal dari lebih dari 3.000 jurnal yang mereka terbitkan, yang sepenuhnya open access.Ini menunjukkan bahwa peneliti memang masih memiliki pilihan untuk menerbitkan artikelnya melalui skema close access. Namun, publikasi ilmiah bukan sekadar soal artikel berhasil terbit, melainkan juga sejauh mana hasil penelitian dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat ilmiah maupun publik yang lebih luas. Baca juga: Indonesia nomor 1 untuk publikasi jurnal akses terbuka di dunia: apa artinya bagi ekosistem riset lokal Terkendala terbatasnya dana penelitianRiset tahun 2018 menemukan bahwa publikasi open access masih didominasi oleh peneliti dari negara maju, sementara kontribusi negara berkembang seperti Indonesia relatif tertinggal. Kesenjangan tersebut tidak semata-mata mencerminkan perbedaan preferensi publikasi, tetapi juga perbedaan kapasitas pendanaan penelitian.Akar dari persoalan ini sebenarnya jauh lebih dalam daripada sekadar masalah kesanggupan membayar APC. Kita sedang menghadapi ekosistem penelitian di Indonesia yang belum optimal.Pada tahun 2026, Kemendiktisaintek menyalurkan dana penelitian sebesar Rp1,04 triliun untuk membiayai 13.028 proposal yang lolos dari total 83.284 usulan. Artinya, tingkat kelolosan proposal bagi para dosen hanya berkisar 15,6%. Jika total dana tersebut dibagi rata, setiap proposal hanya mendapatkan alokasi sekitar Rp79,8 juta.Dengan biaya APC di sejumlah jurnal internasional yang berkisar di angka puluhan juta, biaya publikasi saja dapat menyerap lebih dari setengah total dana penelitian yang diterima dosen.Padahal, dana hibah tersebut juga harus digunakan untuk berbagai kebutuhan penelitian lainnya, mulai dari pengumpulan data hingga analisis dan diseminasi hasil penelitian. Kondisi ini menunjukkan bahwa ekosistem penelitian kita masih menyimpan persoalan struktural yang serius.Di satu sisi, dosen dituntut menghasilkan publikasi internasional bereputasi. Di sisi lain, dukungan pendanaan yang tersedia sering kali belum sebanding dengan tuntutan tersebut. Baca juga: Sains Terbuka, mengapa penting bagi Indonesia yang dana risetnya kecil Merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, publikasi ilmiah pada jurnal internasional bereputasi menjadi elemen penting dalam kenaikan jabatan fungsional. Sebagai contoh, untuk kenaikan ke jenjang guru besar, kepemilikan publikasi pada jurnal internasional bereputasi merupakan syarat mutlak.Di samping itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menyelesaikan studi S3, banyak universitas seperti UI dan UGM mewajibkan mahasiswanya mempublikasikan artikel di jurnal internasional bereputasi.Artinya, publikasi pada jurnal internasional bereputasi bukan lagi sekadar pilihan akademis. Ini adalah tiket wajib yang ditetapkan oleh negara di sepanjang karier dosen. Maka, pertanyaannya menjadi sangat sederhana: jika negara mewajibkan aturan tersebut, di mana komitmen negara untuk menanggung biayanya?Menunggu komitmen kampus dan negaraPenyelesaian masalah ini menuntut komitmen nyata pada dua tingkat institusi.Pertama, pada level universitas, institusi semestinya merumuskan kebijakan alokasi dana khusus APC secara mandiri sekaligus menginisiasi pembentukan konsorsium perguruan tinggi. Konsorsium ini berfungsi sebagai wadah “tanggung renteng” antarkampus agar memiliki posisi tawar yang kuat dalam bernegosiasi dengan penerbit global.Kebijakan ini adalah investasi strategis institusi untuk meningkatkan reputasi akademis di kancah global. Sebagai contoh, FinELib, sebuah konsorsium yang beranggotakan berbagai universitas dan lembaga riset di Finlandia, pada awalnya berfokus pada pengadaan sumber daya elektronik, seperti akses ke jurnal ilmiah dan basis data akademis. Seiring perkembangan ekosistem publikasi ilmiah, peran konsorsium ini berubah menjadi negosiator dengan sejumlah penerbit internasional.Kedua, pada level negara, negara wajib menyediakan dana abadi khusus untuk penelitian. Kewajiban ini harus dilindungi secara hukum, sehingga tidak dapat dipotong dengan alasan efisiensi anggaran.Di sinilah peran negara hadir untuk menyokong konsorsium universitas tadi dalam mengeksekusi kesepakatan transformatif dengan penerbit raksasa dunia seperti Emerald, Springer Nature, Wiley, Elsevier, dan Taylor & Francis. Kesepakatan transformatif adalah perjanjian kontrak antara konsorsium atau institusi (misalnya universitas atau perpustakaan) dengan penerbit ilmiah yang menggabungkan biaya langganan jurnal dan APC dalam satu skema pembiayaan.Melalui kesepakatan transformatif yang didukung negara ini—yang telah sukses diterapkan di Finlandia, Belanda dan Polandia—institusi tidak hanya membayar akses untuk membaca, melainkan juga mengamankan hak dosen untuk menerbitkan artikel secara open access. Ketika kapasitas anggaran konsorsium universitas tidak mencukupi, negara wajib mengintervensi melalui suntikan dana abadi untuk menutup kekurangan tersebut.Bantuan dana publikasi yang diberikan oleh Ferry Irwandi memang patut kita apresiasi. Namun, selama publikasi internasional tetap menjadi tiket wajib dalam karier dosen dan peneliti, dukungan untuk memperolehnya semestinya menjadi tanggung jawab institusi perguruan tinggi dan negara. Baca juga: Mengapa sains terbuka dapat mendukung program Kampus Berdampak? Bayu Sindhu Raharja adalah dosen tetap pada Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, dan saat ini sedang menempuh studi doktoral di Program Doktor Ilmu Manajemen FEB UGM.