Populer: JHT Korban PHK Kena Pajak Final; Dana Asing Keluar dari IHSG

Wait 5 sec.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter StockJaminan Hari Tua (JHT) pada korban PHK dikenakan pajak menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Selasa (30/6). Selain itu, Dana Asing Keluar dari IHSG. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:JHT Korban PHK Kena Pajak Final, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak GandaPemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, menyamakan perlakuan perpajakan JHT PHK dengan pencairan JHT saat peserta memasuki masa pensiun. DJP juga meluruskan persepsi publik, menyatakan bahwa pengenaan pajak ini bukan merupakan pajak berganda, mengingat iuran JHT selama masa kerja berfungsi sebagai pengurang penghasilan dan belum dikenai pajak saat disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.Skema pengenaan PPh Pasal 21 final atas pencairan JHT diterapkan secara progresif. Saldo JHT hingga Rp 50 juta dibebaskan dari pajak (tarif 0 persen), sementara bagian di atas Rp 50 juta dikenai PPh final sebesar 5 persen. Fasilitas tarif ini berlaku apabila pencairan dilakukan dalam kurun waktu maksimal dua tahun kalender sejak pencairan pertama. Sebagai ilustrasi, untuk manfaat JHT sebesar Rp 130 juta, Rp 50 juta pertama akan bebas pajak, sedangkan sisa Rp 80 juta dikenai PPh final 5 persen.Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta JHT tidak terdampak pengenaan pajak ini secara signifikan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, dari total 1,72 juta klaim JHT yang dibayarkan, sebanyak 1,64 juta klaim atau sekitar 95,45 persen memperoleh fasilitas tarif PPh final 0 persen karena nilai manfaat yang diterima berada di bawah Rp 50 juta. Sementara itu, 78.441 klaim lainnya dikenai PPh final 5 persen karena nilai pencairannya melebihi ambang batas tersebut.Dana Asing Keluar Rp 699 M dari Sesi I IHSG, Ini Saham yang Banyak DilepasWarga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Investor asing kembali menunjukkan aktivitas jual bersih (net foreign sell) di pasar saham Indonesia pada perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sesi I, Selasa (30/6). Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, nilai net foreign sell mencapai Rp 699,84 miliar. Kondisi ini mencerminkan tren berkelanjutan keluarnya dana asing dari pasar saham domestik sepanjang tahun ini, dengan total pembelian asing sebesar Rp 3,40 triliun dan penjualan asing mencapai Rp 4,10 triliun pada sesi tersebut.Saham perbankan menjadi target utama aksi jual investor asing. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencatat nilai jual bersih asing terbesar, mencapai Rp 413,22 miliar dengan volume penjualan bersih 72,21 juta saham. Emiten-emiten besar lainnya yang juga banyak dilepas meliputi BBRI (-Rp 93,48 miliar), BMRI (-Rp 89,59 miliar), serta AADI dan ASII dengan masing-masing net foreign sell di atas Rp 39 miliar.Di sisi lain, beberapa saham menjadi incaran investor asing meskipun terjadi arus keluar secara keseluruhan. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menjadi saham dengan nilai beli bersih asing tertinggi, mencapai Rp 61,24 miliar dengan volume 36,58 juta saham. Selain TPIA, saham-saham seperti AMMN (Rp 14,28 miliar), BREN (Rp 12,58 miliar), dan BRPT (Rp 11,51 miliar) juga mencatat akumulasi beli yang signifikan dari investor asing pada sesi I perdagangan.