Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Foto: Dok. IstimewaSeorang tahanan Polres Kota (Polresta) Tangerang, berinisial HW meninggal dunia usai mengalami penurunan kondisi kesehatan dan dinyatakan dehidrasi.Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, sebelum meninggal pada Rabu, (1/7), tahanan kasus penyalahgunaan narkotika ini telah mengeluhkan sakit pada (9/6) dan dilarikan ke RSUD Tigaraksa."Di sana, ia melakukan pemeriksaan laboratorium dan rontgen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, HW dinyatakan menjalani rawat jalan dan diberikan obat sebelum kembali ke ruang tahanan," katanya, Kamis, (2/7).Sepuluh hari kemudian, tepatnya pada (19/6) kondisi HW kembali menurun. Penyidik bersama personel Dokkes kembali membawanya ke RSUD Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pengobatan lanjutan. Di mana, HW mengalami diare yang akhirnya dilakukan evakuasi menuju RS Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan HW mengalami dehidrasi. Sehingga harus menjalani terapi menggunakan tiga kantong infus. Dokter kemudian memutuskan HW menjalani perawatan di ruang High Care Unit (HCU).Namun dalam proses pengobatan dan perawatan, HW meninggal dunia di RS Kramat Jati. Hasil analisa medis dari dokter, tidak ada luka atau tanda kekerasan di tubuhnya, sehingga HW dinyatakan meninggal karena sakit.Indra Waspada menegaskan, seluruh tahapan penanganan terhadap HW telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Setiap kali kondisi kesehatannya menurun, petugas langsung memberikan respons dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan maupun perawatan.Dia juga menyampaikan, seluruh proses pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku. Selain itu, Indra Waspada menyebut, setiap tahanan yang berada di Polresta Tangerang memperoleh hak-haknya, termasuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku."Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum," ungkapnya.