Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Belanja Online Bakal Kena Pajak

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pemungutan pajak terhadap empat marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.