Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, KPK mengendus adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman.