Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: Tinnakorn jorruang/ShutterstockSeorang pria berinisial FA (51) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tega memperkosa putri kandungnya selama bertahun-tahun. Kini ia ditangkap polisi.Plh Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti mengatakan, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2017, ketika korban masih berusia 12 tahun. Kini, korban sudah berusia 24 tahun."Dalam kasus ini, yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun," ujar Tiswanti dalam keterangannya, Rabu (1/7).Aksi keji itu bahkan dilakukan terakhir kalinya pada Minggu (26/4) kemarin. Selama 9 tahun, korban diminta menuruti nafsu bejat pelaku 2 kali dalam seminggu."Aksi yang terakhir itu, korban awalnya berkumpul dengan orang tuanya. Lalu ibunya tidur, si bapak memberi kode untuk mengajak si anak ke kamar. Si anak menurut. Kejadian yang berulang yang dilakukan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali," jelas dia.Aksi persetubuhan itu dilakukan di bawah ancaman pelaku. Korban tak kuasa menolak keinginan pelaku lantaran diancam akan disakiti jika tidak menurut."Dengan unsur paksaan atau ancaman kekerasan, sehingga korban dengan rasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku," tegas dia.Namun, setelah kejadian terakhir, korban yang tidak lagi sanggup menanggung penderitaan yang ia alami akhirnya bercerita kepada kakak dan ibunya. Kasus ini pun dilaporkan pada 18 Mei 2026 ke Polres Sukoharjo."Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka," imbuh dia.Polisi menunjukan barang bukti dalam kasus ayah perkosa anak kandung di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Polres SukoharjoAtas kejahatannya, FA dijerat Pasal 473 ayat (9) KUHP mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batin, atau Pasal 413 KUHP."Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Korban tidak perlu takut karena kepolisian akan memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung," kata Tiswanti.