Pemkot Bekasi Usut Dugaan Pelecehan Kasatpol PP, Tolak Sumpah Pocong

Wait 5 sec.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe dok kumparanPolemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, terus bergulir. Di tengah ramainya wacana sumpah pocong yang sebelumnya dilontarkan sebagai bentuk pembelaan diri Nesan, Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak akan memfasilitasi prosesi tersebut.Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan, apabila diperlukan pembuktian secara moral dan keagamaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah sumpah Al-Quran, bukan sumpah pocong yang dinilai tidak memiliki dasar dalam syariat Islam."Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mengadakan sumpah pocong. Kalau untuk kepentingan pembuktian secara moral, cukup sumpah Al-Quran," ujar Harris, Selasa (30/6).Namun, Harris menegaskan penyelesaian persoalan tidak berhenti pada persoalan sumpah. Pemkot akan mengaktifkan mekanisme pemeriksaan internal dengan melibatkan Asisten Daerah, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Seluruh pihak yang terkait, termasuk para saksi maupun pihak yang melapor, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil keputusan administratif terhadap aparatur sipil negara yang bersangkutan.Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi KH Saifuddin Siroj telah menegaskan bahwa sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mencampuradukkan tradisi budaya dengan syariat agama."Sumpah pocong tidak ada dalam syariat Islam. Kalau dari sisi adat atau tradisi mungkin ada, tetapi bukan ajaran agama," tegas Saifuddin.Ia menjelaskan, apabila terdapat perselisihan yang memerlukan pembuktian secara keagamaan, Islam mengenal konsep mubahalah, yakni dua pihak yang bersengketa sama-sama bersumpah atas nama Allah SWT dan memohon agar laknat ditimpakan kepada pihak yang berdusta.Karena itu, MUI menilai sumpah pocong tidak tepat dijadikan rujukan dalam menyikapi persoalan hukum maupun dugaan pelanggaran etik.Di sisi lain, MUI juga mengingatkan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada bentuk sumpah, melainkan bagaimana dugaan pelecehan tersebut diungkap secara transparan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.Saifuddin juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, penguatan nilai spiritual dapat menjadi pengingat sekaligus benteng agar aparatur negara menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas.Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan verbal dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap empat pegawai PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi yang menyeret nama Kasatpol PP Nesan Sudjana. Di tengah proses penanganan dugaan tersebut, Nesan menantang pihak pelapor untuk melakukan sumpah pocong sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.