Aiptu N yang Aniaya Istri Siri Sudah Berkeluarga dan Punya Istri Sah

Wait 5 sec.

Polisi menunjukkan Aiptu N yang berada di penempatan khusus. Foto: Dok Polda JatengOknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N (30), yang dilaporkan menganiaya istri sirinya, M (30), ternyata sudah memiliki istri sah dan berkeluarga."Jadi, kalau istri yang sah memang ada beliau, namun beliau menjalani komunikasi hubungan dengan Saudara M, ini di luar ikatan yang sah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, Selasa (7/7).Ia menjelaskan, M dan Aiptu N berkenalan pada tahun 2023. Tak lama kemudian, keduanya memutuskan untuk menikah secara siri. Korban penganiayaan dan penyiksaan oleh Aiptu N usai melapor dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan"Memang yang bersangkutan ini menikah di luar ikatan yang sah. Sekitar tahun 2023," kata Artanto.Adapun menurut Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018, polisi dilarang berpoligami.Terkait apakah istri sah Aiptu N mengetahui pernikahan siri antara suaminya dan M, Artanto menyebut masih diselidiki."Ya, itu sedang dilakukan pendalaman, ya. Penyidik dari Propam sedang menyusun lini masa atau kronologi peristiwa dengan kejadian tersebut didukung oleh bukti-bukti yang ada," katanya.Didemosi karena SelingkuhAiptu N pada tahun 2017 juga pernah diusut karena berselingkuh dan kasus miras. Kasus itu pun sudah pernah dilaporkan dan ia mendapatkan sanksi berupa patsus dan demosi (turun jabatan/pangkat)."Tahun 2010 jalani sidang disiplin, kasusnya minuman keras kemudian kedua (tahun 2017) kode etik tentang kasus melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah, beda perempuan," ungkap Artanto.Saat ini Bareskrim Mabes Polri dibantu Direktorat PPA PPO Polda Jateng masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh M. Sementara itu, pelanggaran kode etik ditangani Bid Propam Polda Jateng."Sedang pendalaman ya, penyidik Propam sedang susun lini masa dan kronologi peristiwa dan didukung bukti yang ada. Dalam waktu cepat Propam siap kode etik," kata Artanto.