Kampus Universitas Sumatra Utara. Foto: Sumaterra Aerial/ShutterstockUniversitas Sumatera Utara (USU) mulai menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswanya. Pihak kampus telah melayangkan surat panggilan resmi kepada mahasiswa berinisial CHS, mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2025 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), untuk menjalani pemeriksaan.Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah korban mengunggah bukti dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial. Sejumlah korban juga telah melaporkan kasus itu kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU.Manajer Humas dan Promosi USU Irsan Mulyadi mengatakan penanganan perkara sepenuhnya dilakukan Satgas PPKS sesuai mekanisme yang berlaku di kampus."Terkait keterlibatan pelaku, posisinya sudah diketahui identitasnya dan bahkan pelaku sudah kita surati secara resmi. Untuk penanganannya sendiri tidak melibatkan pihak luar dulu, melainkan didalami secara menyeluruh oleh Satgas PPKS kampus," ujar Irsan saat dihubungi, Sabtu (11/7).Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: showcake/ShutterstockMenurut Irsan, Satgas PPKS saat ini masih mengumpulkan keterangan dan bukti dari para pelapor maupun terlapor.Hingga Jumat (10/7), Satgas PPKS telah menerima 10 laporan resmi dari korban.Meski demikian, pihak kampus juga memantau informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya korban lain yang masih didata oleh organisasi kemahasiswaan."Aku baru baca di media sosial katanya 60 gitu kan. Ini mungkin, ya aku enggak tahu ya, apakah memang dihimpun oleh senior-senior mereka, jadi mereka speak up semua gitu. Tapi kalau secara resmi baru 10 semalam. Per Jumat malam, ya," kata Irsan.Ia menegaskan, USU belum mengambil keputusan terkait sanksi terhadap CHS karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Keputusan akan ditetapkan setelah Satgas PPKS menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan universitas."Sampai di kesimpulan kalau semua sudah nanti memberi keterangan dan si pelaku misalnya mengakui dan segala macam, baru nanti ada kita lihat hasil putusan dari Satgas, rekomendasinya seperti apa, baru kampus akan melakukan kebijakan lanjutan," ujarnya.Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Worraket/ShutterstockSementara itu, seorang mahasiswa berinisial R yang menghimpun pengakuan para korban mengaku menerima laporan dari puluhan orang yang diduga menjadi korban CHS.Berdasarkan pendataan yang dilakukannya, terdapat sekitar 60 korban perempuan dan enam korban laki-laki yang mengaku mengalami dugaan pelecehan. Namun, data tersebut merupakan pendataan mandiri dan belum seluruhnya dilaporkan secara resmi kepada Satgas PPKS USU.Menurut R, dugaan pelecehan umumnya dilakukan melalui media sosial."Semua modus itu sama. Dia nge-chat, baru dia ngirim video-video reels Instagram yang tidak senonoh. Baru ada lagi yang sampai dipaksa minta-minta pap tidak bagus. Bahkan dia sendiri ngepost foto kemaluan dia kepada korban," kata R.