JPNN.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan membawa 35 butir pil ekstasi seberat 14,828 gram.