Konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanKomisi III DPR RI menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi secara khusus penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembentukan Panja ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional dewan dalam melakukan pengawasan.Dia menyatakan seluruh fraksi di DPR setuju untuk membentuk Panja tersebut."Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap beberapa masalah ini dengan membentuk Panja di tingkat Komisi III," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).Ia menjelaskan, rapat pembentukan Panja tersebut akan langsung digelar pada hari yang sama setelah agenda pertemuan Komisi III di Kejaksaan Agung selesai dilakukan."Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR, setelah dari sini kami akan mengadakan rapat khusus melakukan pembentukan ini," tegasnya.Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanTerkait fungsi Panja ini, Habiburokhman menyebut tim ini akan menyoroti setiap detail proses hukum agar berjalan sesuai aturan, sekaligus memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi."Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan," paparnya.