Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto hanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI.Hal itu disampaikan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi terkait status kedua tersangka, Minggu (12/7).“Sesuai hasil gelar perkara, (tersangka) perkara penanganan PT ASABRI,” ujarnya.Sebelumnya, Polri mengumumkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto menjadi tersangka kasus korupsi hingga pencucian uang. Hasil ini didapatkan usai Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar serangkaian penggeledahan di 13 lokasi pada Rabu (8/7) hingga Jumat (10/7).Penggeledahan itu disebut dalam rangka pengusutan tiga perkara korupsi, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera-Jawa-Kalimantan, dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya, dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel.Ketiga kasus itu pun kini dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung usai penetapan tersangka Febrie.