Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengancam akan mencabut izin perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab jika tak mematuhi aturan komisi dari 20 ke 8 persen. Sebab, aturan tersebut sudah berlaku mulai 1 Juli 2026.Menteri UMKM Indonesia, Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya masih terus memantau penerapan komisi 8 persen di Indonesia. Dia juga tetap menjalin komunikasi dengan aplikator-aplikator terkait."Pembagian komisi 92%, 8% berlaku u...selengkapnya